Sehubungan dengan pelaksanaan amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang telah disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dan DPRD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2024 dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang telah disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dan DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk dievaluasi. Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian Raperda dan Raperkada dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD.
Dalam hal Bupati/Wali Kota dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhadap penyampaian Raperda tentang P-APBD Tahun 2024 paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir, Bupati/Wali Kota melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Dalam hal Bupati/Wali Kota dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak disampaikan Raperda tentang APBD Tahun 2025 oleh Bupati/Wali Kota kepada DPRD, Bupati/Wali Kota menyusun Raperkada tentang APBD Tahun 2025 dengan berpedoman kepada RPJMD/RPD, RKPD, dan KUA serta PPAS.
Raperda tentang P-APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025, Raperkada tentang Penjabaran P-APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025 untuk Bupati/Wali Kota dan DPRD yang telah menyetujui bersama, dilampiri paling sedikit sebagai berikut:
a. Raperda tentang P-APBD tahun 2024 dan APBD Tahun 2025 beserta lampirannya
b. Raperkada tentang Penjabaran P-APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025 beserta lampirannya
.......
Informasi selengkapnya Surat Edaran dapat di download pada menu (Dokumen->Produk Hukum)