Surat Kemendagri RI Nomor 900.1.15.5/7571/Keuda
Hasil Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah terkait Aset Konsesi Jasa, Properti Investasi, Pendapatan Bagi Hasil Pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logan dan Batu Bara, Penyisihan dan Beban Penyisihan Dana Bergulir, Surplus/Defisit Non Operasional, Beban Dibayar Dimuka atas Asuransi Barang Milik Daerah dan Jasa Internet, Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh yang Terutang atas Belanja Pemerintah Daerah, Belanja Uang Meugang untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh serta Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Kontribusi dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat untuk Provinsi Bali.
DImana pada halaman 21 dapat digunakan sebagai dasar acuan penganggaran akun kode rekening pendapatan Bagi Hasil Pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logam dan Batu Bara
Bab III. Pendapatan Bagi Hasil Pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logam dan Batu Bara
Selengkapnya dapat didownload pada menu (Dokumen->Produk Hukum)