bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, tata cara dan alur penyampaian rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD/Perubahan APBD, rancangan peraturan Bupati/Wali Kota tentang penjabaran APBD/Perubahan APBD, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) serta dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
....... Informasi selengkapnya terkait Keputusan Gubernur dapat di download pada menu (Dokumen->Produk Hukum)